Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengaku belum berencana akan menjerat kader Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghalangi atau merintangi
proses penyidikan. Bambang masih meyakini gagalnya penyitaan mobil di
kantor DPP PKS hanya karena masalah komunikasi saja.
"Sampai
sekarang KPK belum berencana menggunakan pasal 21, sebagai bagian dari
konstruksi hukum. Saya menduga ini masalah miskomunikasi atau hal lain
yang belum ke arah situ," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
(10/5).
Menurut Bambang, PKS boleh mengajukan keberatan jika
memang mereka memandang proses penyitaan itu melanggar ketentuan.
Tetapi, lanjut dia, hendaknya hal itu dilakukan melalui prosedur yang
berlaku.
"Hak PKS mempersoalkan itu. Tetapi persoalkanlah secara
prosedural. Ada hukum acara, ada mekanisme, ada proses, jangan sampai
melanggar hukum," ujar Bambang.
Sebelumnya, KPK akan menyita sejumlah barang bukti berupa mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga hasil pencucian uang. Tetapi, upaya itu terpaksa gagal lantaran sejumlah kader PKS mencoba menghalangi. Sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment